Hukuman Yang Pantas Bagi Para Tersangka Pembunuhan Satu Keluarga
Tiga pelakunya yakni Andi Mattalata (35thn), Roni (21thn), dan Andi Syahputra (27thn) dan kini sudah berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian, dan ketiga pelaku diduga melakukan perampokan dan juga pembunuhan di Jalan Kayu Putih, Gang Banteng, Lingkungan XI, Kelurahan Mabar Kecamatan Medan Deli Daftar QQ Online pada hari Minggu lalu, Lima korban meninggal pada peristiwa itu tersebut, yakni Riyanto (40 tahun), istri Riyanto, Sri Ariyani (38thn), dua anak mereka, Syifa Fadillah Hinaya atau Naya (13thn) dan Gilang Laksono (8thn), serta ibu mertua Riyanto, Sumarni (60thn).
Lima jenazah korban kini sudah dimakamkan di tempat pemakaman umum (TPU) Muslim di Jalan Kawat VII, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, pada hari Senin lalu, 10 April 2017, dan hanya Kinara (4thn), anak bungsu Riyanto-Sri, yang selamat pada peristiwa itu tersebut.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Hasyim Purba mengatakan tindakan yang dilakukan oleh otak pembunuhan Andi Lala sudah sangat meresahkan masyarakat dan sangat tidak berperi kemanusiaan Poker QQ Terpercaya sehingga, ia menilai tersangka sangat layak mendapatkan hukuman yang sangat berat dan seberat-beratnya.
"Tindakan sang pelaku sangat sadis dan masuk ke kategori pembunuhan berencana sehingga bisa dikenakan pasal 340 KUHP Pidana, Hukuman yang pantas untuk para pelaku adalah hukuman mati" Tegas Hasim, pada hari Minggu dini hari 16 april 2017.
Ia berharap aparat penegak hukum dapat bekerja dengan cepat dalam menangani kasus ini, agar dapat memberikan efek jera bagi sang pelaku maupun pelajaran bagi masyarakat lainnya, direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Surya Adinata menyebutkan perbuatan pelaku sangatlah layak diganjar dengan pasal 340 KUHP Pidana Bandar Domino QQ
Tinggal hakim nantinya yang akan menentukan hukuman maksimal seperti apa yang akan diberikan kepada Andi Lala, dan juga para tersangka lainnya yang terkait dengan dengan pembantaian satu keluarga ini.
"Secara kelembagaan LBH Medan menentang adanya hukuman mati karena setiap manusia bisa saja bertaubat, tetapi sangat mendukung penerapan hukuman yang seberat-beratnya kepada pelaku. Bila dipersidangan tindakan pelaku terbukti melanggar hukum dan ditetapkan mendapat hukuman mati itu menjadi kewenangan hakim," jelasnya Daftar Situs Poker







0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.