Sabtu, 15 April 2017

Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga Ditangkap Di Riau

Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga Ditangkap Di Riau


Bandar Domino QQ - Tim gabungan Polda Sumatera Utara, Polda Riau dan Polres Indragiri Hulu menangkap pria yang diduga sebagai otak pelaku pembunuhan satu keluarga di kota Medan, Andi Lala ditangkap di Jalan Lintas Rengat-Tembilahan, Desa Pekantua, Kecamatan Kempes, Kabupaten Indragiru Hulu, Riau, Sabtu 15 April 2017 dini hari.

Wakil Kapolda Sumut Brigjen Pol Agus Andrianto yang dikonfirmasi wartawan membenarkan penangkapan itu tersebut, "Mudah-mudahan tersangka tidak lari, selama dalam perjalanan dari sana ke Medan," kata Agus, Sabtu 15 April 2017.

Sementara Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Ginting mengaku belum mendapat informasi adanya pelarian sang tersangka yang kini sedang dalam perjalanan menuju kota medan.

"Belum dapat informasi dari tim yang sekarang berada di lapangan, Tim dipimpin AKBP Faizal, sabar ya, doakan saja, kedatangan para tim dan juga tersangka secepatnya sampai ke kota medan" kata Rina.

Sejumlah kabar mengatakan bahwa Andi Lala berusaha melakukan perlawanan saat akan ditangkap oleh tim gabungan Daftar Situs Poker Namun upaya yang dilakukan oleh tersangka gagal, Rina tidak memberikan konfirmasi, termasuk saat ditanya apa benar kaki Andi Lala terkena luka tembak dikarenakan melawan saat ingin di tangkap para petugas.


"Belum dapat informasi dari tim yang berada di lapangan, itu informasi dapat dari mana? Belum ada pejabat Polda yang beri statement," kata Rina.

Andi Lala (34thn) adalah warga Jalan Pembangunan II, Desa Skip, Kecamatan Lubuk pakam, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, kabarnya Wespoker Sehari-hari dia bekerja sebagai tukang las, dan dia diduga sebagai otak pelaku pembunuhan keluarga Riyanto (40thn) dan istrinya Riyani (38thn), kedua anak mereka Syifa Fadillah Hinaya (15thn) dan Gilang Laksono (11thn), serta mertuanya Marni (60thn) yang terjadi pada hari Minggu 9 April 2017 lalu.

Sementara anak bungsu Riyanto, Kinara (4thn), lolos dari maut meski sempat kritis dan dirawat di Rumah sakit akibat luka di tubuhnya itu, Andi bersama dua tersangka lain juga diduga sudah merencanakan pembunuhan itu, dengan alasan ingin menguasai uang hasil penjualan rumah warisan milik Riyanto Daftar QQ Online

Namun, ternyata uang yang diincarnya itu tidak ada, Andi diduga hanya mendapat uang sebesar Rp 25 juta di lemari korban, dan memberikan Rp 300.000 kepada tersangka Roni sebagai eksekutor.

"Olah TKP yang dilakukan oleh Tim Identifikasi Polda Sumut diperoleh alat bukti keterangan saksi dan petunjuk yang mengarah kepada Andi Lala, dan Pasal yang disangkakan 340 Subs 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman Poker QQ Terpercaya mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun," kata Rina.

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.